Nagari Gurun | Tertundanya pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desember 2025 kepada enam warga Nagari Gurun bukan lagi sekadar persoalan teknis anggaran. Kasus ini berkembang menjadi dugaan pembangkangan terhadap keputusan resmi negara, setelah rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan keputusan Musyawarah Nagari Luar Biasa (Musnag LB) tidak dijalankan secara utuh.
Enam warga tersebut merupakan penerima BLT tahun 2025 yang sempat dicoret sepihak oleh Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri. Pencoretan tanpa dasar musyawarah itu memicu protes masyarakat dan dilaporkan ke Ombudsman RI.
Hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam penetapan penerima BLT. Rekomendasi Ombudsman kemudian menjadi dasar pelaksanaan Musnag LB, forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat nagari.
Dalam Musnag LB, diputuskan secara tegas bahwa hak enam warga penerima BLT harus dipulihkan dan dibayarkan kembali. Keputusan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah nagari.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Memasuki Januari 2026, BLT Desember 2025 yang dijanjikan belum juga diterima oleh enam warga tersebut. Padahal, janji pembayaran telah disampaikan langsung oleh Wali Nagari.
“Kami dijanjikan BLT Desember dibayar. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar salah seorang penerima dengan nada kecewa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa keputusan Musnag LB yang lahir dari rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan sepenuhnya?
BPRN: Ini Bukan Lagi Masalah Administrasi
Ketua BPRN Nagari Gurun, Irwan Dt Paduko Boso, menilai persoalan ini telah bergeser dari ranah administrasi ke persoalan kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Keputusan Musnag LB itu hasil forum resmi nagari. Jika tidak dilaksanakan, berarti ada pembiaran terhadap hak masyarakat,” tegas Irwan.
Ia mengingatkan bahwa rekomendasi Ombudsman bukan sekadar saran, melainkan produk pengawasan negara yang wajib ditindaklanjuti oleh pejabat publik.
Menurutnya, penundaan pembayaran BLT berpotensi menjadi preseden buruk dalam pemerintahan nagari, karena mengabaikan mekanisme pengawasan dan keputusan kolektif.
Masalah Berulang: PMT dan BUMNag Ikut Disorot
BLT bukan satu-satunya persoalan yang mencuat. Kebijakan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi anak Posyandu juga menuai kritik tajam.
Awalnya, PMT dikelola kader Posyandu dengan anggaran Rp20.000 per anak. Namun kemudian dialihkan oleh Wali Nagari dengan alasan kerja sama BUMNag. Hingga kini, tidak pernah ada laporan terbuka mengenai keuntungan, mekanisme usaha, atau manfaat konkret bagi Posyandu.
Ironisnya, skema terbaru justru memangkas nilai PMT menjadi Rp10.000, sementara kader Posyandu kembali dibebani pengelolaan dan talangan biaya.
Tokoh masyarakat Sitakuak, Erna Duski, menyebut kebijakan tersebut sebagai keputusan sepihak yang tidak mempertimbangkan dampak sosial.
“Jan nan kalamak dek wali sajo keputusan ko. Jan maaniayo juo,” tegasnya.
Desakan Evaluasi dan Sanksi Administratif
Serangkaian persoalan ini memicu desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan Nagari Gurun. Masyarakat menilai, jika rekomendasi Ombudsman dan keputusan Musnag LB saja tidak dijalankan, maka wibawa hukum di tingkat nagari berada dalam ancaman serius.
Sejumlah pihak mulai mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi internal, melainkan ditindaklanjuti oleh instansi pembina pemerintahan nagari di tingkat kabupaten.
Kasus Nagari Gurun kini menjadi cermin bahwa pengawasan negara, keputusan musyawarah, dan hak masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kehendak sepihak pejabat publik. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat dan mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
TIM

0 Komentar