Doni Septiawan, S.H., Mamak Gadang Bandaro Urek Tunggang Adat Pasaman–Pasaman Barat, Daulat Yang Dipertuan Parit Baru Soroti PETI di Tanah Ulayat

PASAMAN BARAT | Di balik hamparan hutan dan aliran sungai yang selama ratusan tahun menjadi urat nadi kehidupan masyarakat adat, kegelisahan kini tumbuh subur di tanah ulayat Pasaman dan Pasaman Barat. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak, meninggalkan luka ekologis dan konflik sosial yang kian mengkhawatirkan.

Kegelisahan itu disuarakan langsung oleh Doni Septiawan, S.H., Mamak Gadang Bandaro Urek Tunggang Adat Pasaman dan Pasaman Barat, yang juga bergelar Daulat Yang Dipertuan Parit Baru. Dalam pandangan adat, maraknya PETI bukan sekadar pelanggaran hukum negara, melainkan bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai adat dan hak anak kemenakan atas tanah pusaka tinggi.

“Tanah ulayat bukan ruang bebas untuk dirusak. Ia titipan leluhur, diwariskan dengan amanah, bukan untuk dijual atau dihancurkan,” ujar Doni dengan nada tegas, menggambarkan keresahan yang kini dirasakan oleh banyak ninik mamak dan kaum adat.

Sebagai pemangku adat, Doni Septiawan menilai aktivitas PETI telah melewati batas toleransi. Selain merusak lingkungan dan mencemari sungai, praktik tersebut juga memicu konflik horizontal serta mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada alam.

Yang lebih mengusik, menurutnya, adalah munculnya dugaan pembiaran penegakan hukum. Aktivitas PETI disebut berlangsung terbuka, menggunakan alat berat, dan beroperasi dalam waktu lama, namun seolah luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, penguasa tanah ulayat adat mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat kepada Kapolres Pasaman Barat. Surat tersebut berisi desakan agar aparat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Adat tidak anti negara, dan adat tidak melawan hukum. Justru adat berdiri untuk menjaga marwah hukum itu sendiri,” tegas Doni Septiawan, menegaskan bahwa sikap adat selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks hukum positif, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin.

Namun bagi masyarakat adat, kerugian yang ditimbulkan tak dapat diukur semata dengan angka. Sungai yang keruh, hutan yang gundul, serta rusaknya lahan pertanian adalah warisan masalah yang akan ditanggung generasi mendatang.

“Kalau alam rusak, adat yang pertama kali disalahkan. Padahal adat justru berdiri paling depan menjaga keseimbangan,” ungkap Doni, menyuarakan kegundahan kolektif kaum adat.

Berita ini tidak hanya bicara soal PETI, tetapi juga soal kepercayaan publik. Ketika hukum dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepercayaan masyarakat terhadap negara ikut tergerus. Di titik inilah suara adat menjadi penyeimbang, sekaligus pengingat bahwa keadilan harus hadir nyata.

Penguasa tanah ulayat berharap aparat kepolisian membuka ruang dialog, melakukan klarifikasi terbuka, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik yang lebih luas dan menjaga stabilitas sosial di Pasaman Barat.

“Adat masih ada, dan adat tidak akan diam ketika tanah ulayat diinjak-injak,” tutup Doni Septiawan, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan demi kepentingan pribadi, melainkan demi marwah adat dan masa depan anak kemenakan.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan dokumen pengaduan masyarakat adat. Redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab kepada Kapolres Pasaman Barat serta pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

TIM

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT