PADANG | Senin, 21 Juli 2025 — Proyek pembangunan jalan nasional di KM 32 ruas Jalan Raya Padang–Solok kini disorot tajam setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran teknis dan administrasi oleh pelaksana proyek, PT. Landsano.
Dalam investigasi lapangan yang dilakukan Senin pagi, pekerja tampak beraktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Di lokasi juga tampak material seperti besi dan kayu bekisting berserakan tanpa perlindungan, serta tidak tertatanya lokasi kerja sesuai kaidah teknik bangunan.
Parahnya, papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, tidak ditemukan di lokasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi anggaran dan kelayakan teknis pelaksanaan.
Langgar UU Konstruksi dan Transparansi
Berbagai pelanggaran ini mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap beberapa regulasi penting:
-
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 70 tentang kewajiban standar K3. Jika dilanggar, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha dan pidana.
-
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan transparansi melalui papan proyek.
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena publik berhak tahu siapa pelaksana proyek dan dari mana dananya berasal.
-
Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014, yang menegaskan pentingnya penggunaan material dan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan teknis.
Desakan Tindakan Tegas
Warga sekitar dan penggiat antikorupsi mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan. Proyek yang menggunakan anggaran negara tidak boleh dikerjakan asal jadi. Jika terbukti bersalah, PT. Landsano harus dikenai sanksi tegas, bahkan pemutusan kontrak.
“Kalau pekerja saja dibiarkan tanpa pelindung, gimana mutu jalannya nanti? Jangan sampai proyek negara dijadikan ladang cuan tanpa tanggung jawab,” ujar seorang tokoh masyarakat yang menolak disebutkan namanya.
Proyek ini perlu diaudit menyeluruh oleh BPKP, Inspektorat, dan penegak hukum agar tidak terjadi pemborosan anggaran serta potensi praktik korupsi terselubung.
Tim

0 Komentar