PADANG | Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas yang kini digunakan sebagai kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, tepatnya di kompleks Eks SDN 11 Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, tengah menjadi sorotan publik. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat sarat pengaturan, minim transparansi, dan melanggar spesifikasi teknis (spektek).
Konspirasi Pemilihan Penyedia Disinyalir Terstruktur
Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket pekerjaan rehabilitasi sedang/berat ini dibiayai dari pagu anggaran Rp2.299.890.000. Namun, proses pemilihan penyedia yang dilakukan melalui skema e-purchasing memunculkan dugaan rekayasa pengadaan.
Sejumlah pihak menduga mekanisme e-purchasing hanya formalitas karena pemenang proyek diduga sudah diarahkan kepada CV. Levia Cipta Konstruksi (LCK) sejak awal.
Hasil negosiasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana Prasarana Disdikbud Kota Padang dengan CV. LCK akhirnya menyepakati harga kontrak sebesar Rp2,1 miliar, turun sekitar 5 persen dari nilai pagu.
Kecurigaan kian menguat karena CV. LCK juga tercatat sebagai pelaksana pekerjaan serupa di tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp533.221.042, hanya berbeda pada metode pemilihan penyedia yang kala itu dilakukan lewat sistem tender terbuka.
Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Sesuai Spektek
Tinjauan lapangan yang dilakukan Kamis (3/7) mendapati banyak indikasi pelanggaran spesifikasi teknis.
Sesuai dokumen kontrak dan metode kerja, sebelum memulai kegiatan, penyedia wajib menyiapkan peralatan utama seperti scaffolding, genset, dan kendaraan operasional roda empat L-300. Namun faktanya, saat pekerjaan pembongkaran atap seng dilaksanakan, peralatan tersebut tidak tersedia.
Lebih mencurigakan lagi, material atap seng yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan ketentuan, seng yang dipasang harus memiliki tebal 0,25 mm dan bermerk Crown Swan. Namun, seng yang dipasang di lokasi tidak memiliki merk dan ketebalannya diragukan.
Ironisnya, plang proyek yang seharusnya terpasang sebagai informasi resmi kepada masyarakat, sama sekali tidak ditemukan di lokasi kerja.
Kabid Sapras Disdikbud Enggan Transparan
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kabid Sarana Prasarana Disdikbud Kota Padang, Well Of Sanora, pada Kamis (3/7) di Kantor Disdikbud, tidak membuahkan informasi yang memadai.
Beberapa kali pertanyaan mengenai tanggal penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilontarkan, namun tak pernah dijawab secara jelas.
“Saya baru mulai masuk kerja hari ini, dan belum ada saya pantau,” ujarnya singkat.
Sikap tertutup Kabid Sapras semakin memicu kecurigaan publik atas proses pengelolaan proyek yang menggunakan dana APBD tersebut.
Konsultan Pengawasan Diduga Abai
Meskipun lokasi proyek berada tepat di lingkungan kantor Disdikbud Kota Padang, fungsi pengawasan dari konsultan pengawas juga patut dipertanyakan.
Sumber di lapangan menduga pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa request pekerjaan yang semestinya didokumentasikan secara administrasi. Padahal, dalam Analisa Harga Satuan Permen PUPR Nomor 68 Tahun 2024, pekerjaan pembongkaran beton bertulang harus menggunakan jack hammer dan genset.
Namun, investigasi lapangan menemukan peralatan tersebut tidak digunakan saat proses pembongkaran berlangsung. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak mengikuti standar teknis yang sudah diatur dalam kontrak dan regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih terus berupaya menggali data tambahan dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Tim
BERSAMBUNG…
0 Komentar