Lima Puluh Kota – Sumatera Barat | SPBU 14.262.502 Piladang di Jorong Koto Baru, Nagari Batuhampar, Kecamatan Akabiluru, kini menjadi sorotan masyarakat. Dugaan penyaluran solar subsidi kepada mobil box dalam jumlah besar dan berulang menimbulkan pertanyaan: mengapa praktik ini terkesan berlangsung tanpa hambatan?
Sejumlah warga menilai pola pengisian solar subsidi di SPBU tersebut tidak insidental, melainkan berlangsung secara sistematis. Mobil box tertutup dapat mengisi solar subsidi dalam volume yang dinilai tidak wajar, sementara masyarakat kecil harus antre panjang dan kerap kehabisan stok.
Istilah “mafia solar subsidi” mulai mencuat di masyarakat, bukan sebagai tuduhan hukum, melainkan ungkapan kekecewaan publik atas lemahnya pengawasan. Menurut informasi warga, pihak yang diduga terlibat antara lain:
- MN — berdinas di Bangkinang
- JK — bertugas di Tim Intel Korem
- MS — purnawirawan TNI
- RZ — unsur sipil
- AZ — berdinas di Zipur
Kelima oknum ini disebut-sebut berperan dalam jaringan mafia BBM subsidi yang bergerak di Payakumbuh dan seputar Lima Puluh Kota.
“Kalau ini cuma kelalaian, mungkin bisa dimaklumi. Tapi kalau berulang dan melibatkan banyak pihak dengan berbagai latar belakang, wajar publik menduga ada permainan terorganisir,” ujar seorang warga.
Aturan Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti angkutan umum, nelayan, petani, dan usaha mikro. Kendaraan niaga yang tidak terdaftar, termasuk mobil box tertentu, tidak dibenarkan menerima BBM subsidi.
Jika praktik ini terbukti, maka terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain pidana, BPH Migas dan Pertamina dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan penyaluran BBM subsidi dan pencabutan izin SPBU.
Dugaan Mafia Bebas Bermain
Praktik di SPBU 14.262.502 Piladang ini menimbulkan kesan bahwa jaringan mafia solar subsidi dapat bergerak bebas tanpa disentuh aparat penegak hukum. Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang terlihat jelas di ruang publik tidak segera ditindak.
Pengamat energi menegaskan bahwa setiap liter solar subsidi yang salah sasaran merugikan rakyat kecil dan negara. “Masalahnya bukan hanya siapa pelakunya, tapi juga di mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi mendadak, audit distribusi, dan penindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola SPBU maupun pihak terkait. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, publik kemungkinan akan terus menilai bahwa praktik penyalahgunaan solar subsidi di SPBU 14.262.502 Piladang berjalan bebas, sementara hak masyarakat kecil terus tergerus.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan informasi masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan klarifikasi. Redaksi mendorong penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan.
TIM
0 Komentar